MIRIS ! Marahi Suami Karena Sering Mabuk, Seorang Istri Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun
Seorang istri warga Karawang Jawa Barat (Jabar), Valencya (45), dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pada Kamis (11/11/2021). Terdakwa dilaporkan karena memarahi suaminya yang sering pulang mabuk- mabukan.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021.
Valencya telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Mendengar tuntutan jaksa terdakwa Valencya menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia menganggap memarahi suaminya tersebut sebagai teguran karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu. "Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," lanjut Valencya.
Sebelumnya Valencya dilaporkan suaminya setelah Valencya lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang.(*)
Belum ada Komentar untuk "MIRIS ! Marahi Suami Karena Sering Mabuk, Seorang Istri Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun"
Posting Komentar